Kapolres Tanah Karo Cek Ruang Pelayanan SPKT dan 110, Pastikan Kesiapan Pembangunan Ruang Sat PPA dan PPO

Polri17 Dilihat
banner 468x60

Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan pengecekan langsung terhadap ruang pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan layanan darurat 110, sekaligus meninjau kesiapan rencana pembangunan ruang Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (Sat PPA) serta PPO, Rabu (13/1/2026) pagi di Mapolres Tanah Karo.


Dalam kegiatan tersebut, Kapolres menekankan kepada seluruh personel SPKT dan layanan 110 agar senantiasa melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta memberikan pelayanan yang maksimal, cepat, dan humanis kepada masyarakat.
“Pelayanan kepolisian adalah wajah Polri. Oleh karena itu, laksanakan tugas sesuai SOP dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas AKBP Pebriandi Haloho saat memberikan arahan kepada personel.
Selain mengecek ruang pelayanan, Kapolres bersama Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks R., S.T., juga membahas secara detail kesiapan ruangan yang akan digunakan untuk Unit Sat PPA dan PPO. Ruangan tersebut dirancang secara khusus dan berbeda dengan ruang penyidikan pada umumnya, mengingat penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak memerlukan pendekatan yang lebih sensitif, aman, serta ramah korban.
Kapolres menjelaskan bahwa ruang Sat PPA dan PPO harus memenuhi ketentuan dan standar khusus, di antaranya menjamin privasi korban, menyediakan ruang ramah anak, serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama proses pemeriksaan dan pendampingan, sebagaimana diatur dalam pedoman penanganan perkara perempuan dan anak.
“Dalam waktu dekat, Sat PPA dan PPO akan segera dikukuhkan. Untuk itu, saya memastikan seluruh persiapan, termasuk kelayakan dan kesiapan ruangan, benar-benar sesuai dengan ketentuan dan siap digunakan,” ujar Kapolres.
Melalui pengecekan ini, Kapolres Tanah Karo berharap kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin meningkat, serta penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak dapat dilaksanakan secara profesional, humanis, dan berkeadilan.

banner 336x280

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *