- Pidie Jaya | Blusuk.online — Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Ulim, Senin (22/12/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Dalam kesempatan itu, dimusnahkan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan pengadilan tetap.
Adapun rincian perkara yang dimusnahkan meliputi 4 perkara narkotika jenis sabu dengan total berat 19,29 gram, 1 perkara ganja seberat 1.225 gram, 3 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), serta 8 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan alkohol sebelum dibuang, sementara barang bukti lainnya seperti telepon genggam, casing, kartu, tas, pakaian, toples, rokok, akun judi online, rekaman, pomade, parfum, parang, serta barang pendukung lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Perwakilan Bupati Pidie Jaya Asisten I Said Abdullah, Wakil Ketua II DPRK Pidie Jaya Rusyidi Abdullah, Kajari Pidie Jaya Said Muhammad, Ketua PN Meureudu yang diwakili Fadlan Zamzami Sitio, Kepala BNNK Pidie Jaya Fakriadi, Pabung Dim 0102 Mayor Inf. Ruslan, Kadinkes Pidie Jaya Eddy Azwar, Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya Iptu Rahmat Fajri, Kasat Tahti Ipda Zuhri Yusuf, serta unsur Forkopimda lainnya.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan komitmen bersama aparat penegak hukum dalam mendukung pemberantasan narkotika dan berbagai tindak kriminal lainnya di wilayah Pidie Jaya.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan kita bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap proses hukum berjalan tuntas dan transparan,” tegas Kapolres.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan seluruh tamu undangan, sebagai wujud akuntabilitas publik dan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.- (Nyak joni)
Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 16 Perkara Inkracht di Kejari















