Jelang Natal dan Tahun Baru, Sat Reskrim Polres Tanah Karo Bersama Polsek Berastagi Ungkap Kasus Curanmor, Empat Tersangka Diamankan

Polri80 Dilihat
banner 468x60

Karo – Blusuk.online – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan sindikat lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Blusuk.onlinehttps://youtube.com/shorts/5TOzKULgT2Q?si=bVruLjXncMhcAewk

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang Natal dan pergantian tahun.

banner 336x280

“Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Berastagi. Saya mengapresiasi seluruh personel yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pengembangan kasus sehingga para pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres, Rabu (17/12) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Marganda Ritonga (51), warga Kota Medan, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF saat menginap di salah satu penginapan di wilayah Kabupaten Karo pada Senin malam, 8 Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pada Selasa (9/12) dini hari berhasil mengamankan dua tersangka awal berinisial JH (37) dan DFT (31) di wilayah Kabanjahe.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dua buah besi yang telah dimodifikasi dengan ujung runcing, serta satu buah kunci berbentuk huruf Y yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para tersangka telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Karo dan diduga merupakan bagian dari jaringan atau sindikat curanmor.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MM alias Ajo (30) dan ZN alias Aceh (29). Keduanya diduga berperan dalam jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Salah satu sepeda motor hasil curian diketahui telah dijual ke wilayah Kabupaten Deli Serdang dan berhasil diamankan kembali oleh petugas.

“Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan kami masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta jaringan sindikat yang lebih luas,” tambah AKBP Eko Yulianto.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di rumah, penginapan, maupun tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan. Polres Tanah Karo akan terus memaksimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru,” tutupnya.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *