Informasi Warga Ditindaklanjuti, Satresnarkoba Polres Labusel Amankan ZKS dan Sabu 1,23 Gram di Torganda

Polri640 Dilihat

Labuhanbatu Selatan — Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Sumber Sari I, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

banner 336x280

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZKS alias Zaka (39), warga Dusun Sumber Sari II, Desa Torganda. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,23 gram bruto. Barang tersebut ditemukan dalam bungkus timah rokok berwarna putih.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di kawasan Dusun Sumber Sari I.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit 1 IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., mendatangi lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas kemudian melihat seorang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

 

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari pemeriksaan badan, polisi menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan.

 

Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., Minggu (16/8/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

 

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

 

Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti dan lakukan penyelidikan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya untuk segera melaporkannya melalui Call Center 110. Polres Labuhanbatu Selatan akan segera menindak lanjutinya,” ujar AKP Sahat.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, ZKS mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan disebut akan digunakan untuk kepentingan sendiri. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan asal-usul barang serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

 

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan. Polisi juga akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkotika. Informasi yang disampaikan kepada kepolisian dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan permukiman.

 

Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *