Belawan, Blusuk.online – Dalam rangka memberantas peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menggelar kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial F (32).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet emas, 1 buah pipet dengan ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp21.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, pada Senin (27/4/2026) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kami kemudian melaksanakan penggerebekan di lokasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, tersangka ditemukan berada di dalam kamar rumahnya. Barang bukti narkotika tersebut ditemukan di atas lemari pakaian di dalam kamar.
“Pada saat penggerebekan, tersangka berada di dalam kamar, dan barang bukti ditemukan di atas lemari pakaian,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutup AKP Riza.
(Arianto)












