Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram Sabu

Polri91 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat melalui Dumas Presisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

banner 336x280

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZAS alias Ali (26), warga Lingkungan Kampung Malim, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan tiga plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,7 gram bruto.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., Senin (28/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah bangunan kosong atau terbengkalai di Dusun Teluk Pinang yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Torgamba memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Polsek Torgamba melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasilnya, petugas kemudian mengamankan ZAS di lokasi pada Kamis, 25 September 2026, sekitar pukul 15.50 WIB.

“Saat dilakukan pengamanan, Tim Opsnal menemukan barang yang diduga sabu tersebut berada di dalam kotak rokok merek Surya yang dibalut lakban warna kuning. Tim Opsnal kemudian menghadirkan Kepala Dusun Teluk Pinang untuk menyaksikan proses pengamanan terduga pelaku beserta barang bukti,” jelas AKP Sunipan Gurusinga.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat 1,7 gram bruto, satu kotak rokok merek Surya dan satu potong lakban warna kuning.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Torgamba menegaskan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berkomunikasi dengan kepolisian melalui Call Center 110 atau Polsek terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *