GEMPA Labusel Gelar Aksi di Depan PKS PT Nubika Jaya, Soroti Dugaan Pelanggaran Izin dan Pengelolaan Lingkungan

Daerah109 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Labuhanbatu Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nubika Jaya yang berlokasi di Jalinsum Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pelanggaran perizinan dan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan. Selain berorasi, perwakilan massa juga mengaku telah menyampaikan pengaduan secara elektronik kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

Koordinator aksi dalam pernyataannya menyebutkan bahwa berdasarkan data dan informasi yang mereka himpun, PKS PT Nubika Jaya diduga belum memenuhi sejumlah kewajiban perizinan lingkungan sebagai dasar operasional perusahaan.

Berdasarkan hasil kajian dan temuan kami di lapangan, terdapat dugaan belum terpenuhinya izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar koordinator aksi saat menyampaikan orasi.

Massa juga menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang dinilai belum sepenuhnya sesuai standar operasional prosedur (SOP). Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain dugaan belum adanya izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), belum tersedianya Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 sesuai ketentuan, serta dugaan belum adanya izin penyimpanan limbah dari instansi berwenang.

Selain itu, mereka mempertanyakan pelaksanaan pengujian limbah domestik secara berkala serta penyampaian laporan rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Aspek lain yang turut disoroti yakni kepatuhan pembayaran Pajak Air Bawah Tanah (ABT) sesuai volume pemakaian, serta legalitas penggunaan generator set (genset), termasuk kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan sertifikat kompetensi operator.

Dalam penyampaian sikapnya, GEMPA Labusel merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 beserta perubahannya.

Aksi tersebut, menurut mereka, dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

GEMPA Labusel mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap operasional perusahaan. Mereka meminta agar apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Nubika Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah dugaan yang disampaikan massa aksi. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *