Gas Terus, Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Perlabian, Amankan 8,43 Gram Sabu

Polri436 Dilihat

Kampung Rakyat, Blusuk.online – Labuhanbatu Selatan — Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial RAL alias Kiki (30) berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,43 gram, satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

banner 336x280

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., Selasa (26/5/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Perkebunan Perlabian.

Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi keberanian warga yang peduli terhadap lingkungan dan memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.
Menindaklanjuti informasi tersebut,

Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekira pukul 21.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar area yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba. Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir jalan.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pria yang diketahui bernama RAL alias Kiki, warga Dusun Loh Sari I, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bermarga Simangunsong yang disebut merupakan warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi Call Center 110 atau Polsek terdekat untuk memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *