Gas Terus! Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 8,43 Gram di Perkebunan Perlabian

Polri160 Dilihat

Gas Terus! Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 8,43 Gram di Perkebunan Perlabian


Blusuk Online | Labuhanbatu Selatan

banner 336x280


Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan. Kali ini, seorang pria berinisial RAL alias Kiki (30) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,43 gram di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

 


Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, Selasa (26/5/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Perkebunan Perlabian.

 


“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi keberanian warga yang peduli terhadap lingkungan dan memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Riswaldi Nainggolan bersama tim opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

 


Sekira pukul 21.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar area yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir jalan.

 


Petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pria yang diketahui bernama RAL alias Kiki, warga Dusun Loh Sari I, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,43 gram, satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp60 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bermarga Simangunsong yang disebut merupakan warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.


AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu menghubungi Call Center 110 atau langsung menghubungi Polsek terdekat untuk memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.


(Blusuk Online | Jamal Simbolon)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *