Ganja Hampir 1 Ons Diamankan dari Rumah Kontrakan di Kabanjahe

Polri433 Dilihat

Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Satresnarkoba Polres Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria muda diamankan petugas setelah diduga menyimpan narkotika jenis ganja kering hampir seberat 1 ons di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kabanjahe.

Pengungkapan tersebut dilakukan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo pada Jumat (15/5/2026) sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Katepul Gang Kemiri, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

banner 336x280

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.G.G. (23), warga Kecamatan Kabanjahe yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi dimaksud.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka serta di sekitar rumah kontrakan. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas ransel,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Sabtu (16/5/2026) pagi di Mapolres Karo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ganja kering meliputi daun, ranting dan biji dengan berat netto keseluruhan mencapai 95,70 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik assoy warna hitam dan disimpan di dalam tas ransel abu abu merek Tommy Hilfiger.

Selain narkotika jenis ganja, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah hekter warna silver kombinasi kuning, satu gunting, satu timbangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp110 ribu serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo serta mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutupnya.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *