Empat Pria Diciduk Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan

Polri422 Dilihat

Karo – Blusuk.online – Penggerebekan yang dilakukan dini hari di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kabanjahe berhasil mengungkap praktik peredaran sekaligus budidaya ganja. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan batang ganja yang ditanam di area perladangan.

Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo mengamankan empat pria dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja pada Rabu (08/04/2026).

banner 336x280

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di rumah kontrakan yang berada di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah setempat.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja dalam kondisi lembab dengan berat netto 47 gram serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat netto 27 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Pengembangan kemudian dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas bergerak menuju perbatasan Desa Kutarayat dengan kawasan hutan lindung di Kecamatan Namanteran, tepatnya di area perladangan Jalan Jahe.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 150 cm. Seluruh tanaman dalam kondisi lembab dengan total berat netto mencapai 650 gram. Tanaman ganja tersebut ditemukan terikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu.

Selanjutnya, keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk praktik penanaman ilegal.

Kasus ini tidak hanya terkait penyalahgunaan, tetapi juga sudah mengarah pada upaya budidaya ganja. Ini menjadi perhatian serius dan akan terus kami kembangkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *