Karo, 15 Oktober 2025 – Blusuk.online – Dua pria yang berprofesi sebagai petani di Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JT (46) dan SG (34), merupakan warga Desa Nari Gunung Tapak Kuda. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tiganderket.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Petugas lebih dahulu mengamankan tersangka JT di pinggir jalan kawasan Simpang Jandi Meriah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah alat isap sabu (bong) dan satu unit handphone merek Oppo warna biru.
Dari hasil interogasi awal, JT mengakui bahwa dirinya telah memberikan narkotika yang diduga sabu kepada seseorang berinisial SG. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke Desa Nari Gunung I dan berhasil menangkap SG di kediamannya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,22 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip kosong, satu kotak rokok merk Sae yang digunakan untuk menyimpan sabu, uang tunai sebesar Rp200.000, dan satu unit handphone merek Redmi warna hitam.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Kedua tersangka saat ini telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sampai ke pelosok desa,” ujar Kapolres dalam keterangannya di Mapolres Tanah Karo, Rabu pagi, 15 Oktober 2025.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal terhadap keduanya adalah 12 tahun penjara.
Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak masa depan generasi muda, sekaligus bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat hingga ke tingkat desa.
[Red]














