Dua Pelaku Penganiayaan Berat Diringkus Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Kurang dari 24 Jam

Polri26 Dilihat

Karo – Blusuk.onlineGerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kasus penganiayaan berat terjadi di Kecamatan Kabanjahe, dua terduga pelaku berhasil diringkus di lokasi persembunyiannya dan kini menjalani proses hukum.

 

banner 336x280

Kedua tersangka masing-masing berinisial B.K. (25) dan R.M.S. (27). Keduanya diamankan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di dua lokasi berbeda di wilayah Kabanjahe.

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Indra Marbun, S.H., bersama personel Tim Cobra, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka.

 

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Letnan Rata Perangin-angin, Kecamatan Kabanjahe. 

 

Berdasarkan laporan dari korban, dua pelaku mendatanginya dan sempat mempertanyakan sesuatu sebelum korban berusaha melarikan diri ke sebuah rumah makan karena merasa terancam.

 

Namun, korban berhasil dikejar dan diduga dianiaya secara bersama-sama dengan pukulan menggunakan tangan kosong yang berulang kali mengarah ke wajah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bawah mata hingga mengeluarkan darah dan harus menjalani perawatan di RSU Kabanjahe sebelum melaporkan kejadian itu ke Polres Karo.

 

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Cobra melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 10.40 WIB pada Senin, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu tersangka berada di sebuah rumah kos di Jalan Mariam Ginting Gang Purba, sementara tersangka lainnya berada di sebuah rumah kos di Jalan Letnan Rata Perangin-angin Gang Melati.

 

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., tim segera bergerak menuju kedua lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha, menyampaikan bahwa penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Motif penganiayaan masih didalami oleh penyidik. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan karena setiap perbuatan melawan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Pedoman Maha.

 

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Karo.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *