Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Labusel Amankan Dua Pelaku

Polri83 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Dalam kurun waktu satu hari, jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (31/3/2026). Dari dua lokasi berbeda, petugas mengamankan dua orang tersangka dengan total barang bukti seberat 3,63 gram.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan. Seorang pria berinisial RRN alias Rio (22), warga setempat, diamankan setelah menjadi target penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat melalui program Dumas Presisi.

banner 336x280

Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat paket plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,52 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Desa Tugu Sari Blok 40, Kecamatan Kotapinang. Seorang pria berinisial ARM alias Agus (38), warga Desa Sisumut, diamankan di dalam rumahnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 2,11 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa pipet berbentuk skop, plastik klip kosong, uang tunai, serta satu unit handphone.

Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk teknik undercover buy. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok,” ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari pihak lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih mengancam hingga ke pelosok desa, bahkan menyasar kalangan usia produktif.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan.

Sementara itu, Kasi Humas AKP Sujono juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk tindak pidana.

Masyarakat jangan ragu untuk menghubungi layanan 110 apabila melihat adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian,” imbaunya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan guna segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *