Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPA PPO Polres Karo Ringkus Pemuda

Polri814 Dilihat

KARO – Blusuk.onlineSatuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA PPO) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Seorang pemuda berinisial M.I. (21) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Karo.

Korban, yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga (16), merupakan seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.

banner 336x280

Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga mengetahui peristiwa yang dialami korban. Merasa keberatan atas dugaan perbuatan tersebut, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Karo. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satres PPA PPO hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi akta kelahiran korban serta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSU Dr. Pirngadi Medan sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatres PPA PPO Iptu Tina, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini ditahan di Mapolres Karo.

Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditangani,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polres Karo juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *