Ditreskrimum Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan di Pendopo Wabup Pidie Jaya

Polri463 Dilihat

Ditreskrimum Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan di Pendopo Wabup Pidie Jaya

Meureudu | Blusuk Online

banner 336x280

Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya kini resmi diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Aceh. Hal ini dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Pidie Jaya menggelar paparan perkara di Mapolda Aceh, Rabu (8/4/2026).

 

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menyampaikan bahwa paparan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 2 April 2026.

Dalam paparan itu, seluruh kronologi dan hasil penyelidikan awal disampaikan kepada pihak Ditreskrimum.

 

Kasus yang mencuat ini terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, di ruang rapat Pendopo Wakil Bupati yang berada di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Zikrillah, dengan terlapor HB yang diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati Pidie Jaya.

 

Paparan perkara dipimpin oleh Bripka Surya Dharma selaku Ps. Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pidie Jaya, dan dihadiri langsung oleh jajaran Ditreskrimum Polda Aceh, termasuk Dirreskrimum Kombes Pol Andre Librian, Kabag Wassidik AKBP Suwalto, serta Kasubdit I AKBP Dedy Darwinsyah.
Dari hasil gelar perkara tersebut, diputuskan bahwa penanganan kasus sepenuhnya diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Aceh. Seluruh berkas dan administrasi penyelidikan pun telah diserahkan untuk ditindaklanjuti.

“Pengambilalihan ini bertujuan agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjamin penanganan perkara berjalan optimal bagi semua pihak yang terlibat.

(Blusuk Online | Nyak Joni)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *