Ditjenpas Pindahkan 313 Warga Binaan Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

Kemenimipas40 Dilihat

NUSAKAMBANGAN – Blusuk.online – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 313 Warga Binaan berisiko tinggi dari lima wilayah ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026) dini hari.

Pemindahan dilakukan secara serentak melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Sebanyak 313 Warga Binaan tersebut berasal dari Sumatera Selatan 39 orang, Lampung 47 orang, Jakarta 57 orang, Jawa Barat 125 orang, dan Jawa Timur 45 orang.

banner 336x280

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan tersebut merupakan langkah untuk memperketat pengamanan sekaligus meningkatkan pembinaan terhadap Warga Binaan yang masuk kategori berisiko tinggi maupun yang terbukti melakukan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

“Ini dilakukan sebagai langkah pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi serta yang sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan.

Pemberangkatan dilakukan dari sejumlah titik. Untuk kelompok dari Sumatera Selatan dan Lampung, pemberangkatan dilakukan dari Lapas Kelas I Tangerang. Sementara kelompok dari Jakarta diberangkatkan dari Lapas Kelas I Cipinang, Jawa Barat dari Rutan Kelas I Depok, dan Jawa Timur dari Lapas Kelas I Surabaya.

Salah satu kelompok yang dipindahkan berkaitan dengan peristiwa yang sebelumnya menjadi sorotan publik, yakni beredarnya video dugaan pesta narkoba di kamar hunian Rutan Kelas I Depok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Warga Binaan yang terkait dinyatakan positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin. Namun, sebanyak 38 Warga Binaan yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tetap tidak ikut dalam pemindahan tersebut.

Dari Jawa Timur, sebanyak 45 Warga Binaan dipindahkan dari tiga satuan kerja, terdiri dari 30 orang dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga orang dari Lapas Kelas I Madiun.

Dari jumlah tersebut, 37 orang terkait perkara narkotika, sedangkan delapan lainnya terkait perkara kriminal. Proses pengawalan melibatkan tujuh petugas Lapas Surabaya, dengan dukungan personel Ditjenpas, Polda Jawa Timur dan Satuan Brimob.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, mengatakan pemindahan tersebut juga menjadi bagian dari penataan pola pembinaan Warga Binaan.

“Lapas Kelas I Surabaya akan kami jadikan sentra pembinaan bagi Warga Binaan bermasalah se-Jawa Timur. Kami berkomitmen, kategori berisiko tinggi akan dikirim ke Nusakambangan,” tegasnya.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut dan berkomitmen memberikan pembinaan secara optimal sesuai dengan profil risiko masing-masing Warga Binaan.

Pemindahan 313 Warga Binaan tersebut menegaskan komitmen Ditjenpas untuk menindak tegas setiap pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan. Penempatan Warga Binaan pada fasilitas dengan tingkat pengamanan sesuai profil risiko diharapkan dapat menjaga ketertiban sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

(Sumber: Tim Media INFO_PAS)

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *