Digerebek Dini Hari, Cafe Gondrong di Mardingding Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Tiga Orang Diamankan

Polri457 Dilihat

Kabanjahe, Karo – Blusuk.onlineTim gabungan Polres Karo dan BNNK Karo menggerebek Cafe Gondrong yang berada di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Penggerebekan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial B (39), M (46), dan JS alias Gondrong (48). JS alias Gondrong diketahui merupakan pengusaha cafe sekaligus salah satu target operasi yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

banner 336x280

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat netto 3,72 gram. Barang tersebut terdiri dari lima butir berlogo Tik Tok dan tiga butir bertuliskan Marvel.

Selain itu, petugas turut mengamankan empat plastik klip, satu unit handphone merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp5.400.000.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Karo dengan Aceh Tenggara.

Lokasi ini berada di wilayah perbatasan dan cukup jauh dari pusat kota. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aktivitasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika,” tegas Kapolres saat memberikan keterangan di Mapolres Karo, Sabtu (22/8/2026) siang.

Menurut Kapolres, Cafe Gondrong sebelumnya juga pernah menjadi sasaran penggerebekan petugas. Namun, lokasi tersebut kembali beroperasi.

Sudah pernah kami lakukan penggerebekan, namun kembali membuka kegiatan di lokasi tersebut. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap 24 pengunjung yang berada di lokasi. Mereka terdiri dari 10 laki-laki dan 14 perempuan.

Berdasarkan hasil tes urine, sebanyak delapan laki-laki dan 12 perempuan dinyatakan positif narkoba. Selanjutnya, para pengunjung tersebut ditangani sesuai ketentuan dan dikoordinasikan dengan BNNK Karo untuk menjalani proses asesmen.

Sementara itu, ketiga pria yang diamankan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Karo menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kami mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Karo,” pungkasnya.

[Redaksi]

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *