Diduga Pindah Lokasi, Aktivitas Gudang BBM Ilegal di Martubung Kembali Dikeluhkan Warga

Medan25 Dilihat

Medan Labuhan | Blusuk.online

Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 15, Simpang Aloha, Lingkungan II, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, kembali menjadi sorotan.

banner 336x280

warga.Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, gudang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial UR. Warga menyebut lokasi tersebut merupakan perpindahan dari gudang yang sebelumnya berada di Jalan Seruai dan pernah menjadi sasaran inspeksi mendadak oleh Polres Pelabuhan Belawan.

Saat itu, menurut informasi warga, lokasi telah dikosongkan sehingga aparat tidak menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, bangunan tersebut awalnya merupakan asrama transmigrasi yang kemudian diduga dialihfungsikan menjadi tempat penimbunan BBM.

Pada November 2024 pernah terjadi kebakaran di lokasi tersebut yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka bakar. Setelah itu sempat dilakukan penindakan oleh aparat hingga aktivitasnya berhenti. Namun dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas diduga kembali berlangsung di lokasi yang baru,” ujar warga.

Warga mengaku khawatir aktivitas tersebut dapat membahayakan lingkungan sekitar, mengingat pernah terjadi insiden kebakaran di lokasi sebelumnya. Selain itu, aktivitas yang berlangsung hingga malam hari juga disebut mengganggu kenyamanan masyarakat.

Harapan kami aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Kami tidak ingin kejadian kebakaran seperti sebelumnya terulang kembali,” kata warga.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol D. Raja Putra Napitupulu, saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan aktivitas gudang BBM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 15, Simpang Aloha, Lingkungan II, Kelurahan Martubung, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atau jawaban.

(Arianto)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *