Diduga Edarkan Sabu dari Rumah, Pria di Payung Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

Polri22 Dilihat

Diduga Edarkan Sabu dari Rumah, Pria di Payung Diciduk Satresnarkoba Polres Karo


KARO –blusuk online

banner 336x280

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial JAP (34), warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan oleh personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah terduga pelaku, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.


Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhoni H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berada di depan tempat pelaku duduk.


Barang bukti yang diamankan berupa lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,55 gram, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme berwarna biru.


Selanjutnya, JAP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait.


Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Karo akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitarnya.


Atas dugaan perbuatannya, JAP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Redaksi Blusuk Online

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *