Diduga Bawa Sabu di Pinggir Jalan, Pria 42 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

Polri430 Dilihat

Berastagi, Karo – Blusuk.online – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial E.G. (42), warga Kecamatan Kutabuluh, diamankan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo saat berada di pinggir Jalan Udara, Kecamatan Berastagi, Sabtu (16/5/2026) siang.

banner 336x280

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,21 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu potongan lakban hitam dan satu unit handphone Android merek Infinix warna silver.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba AKP Jhonny H. Pardede menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa di pinggir Jalan Udara Berastagi.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Minggu (17/5) pagi di Mapolres.
Ia menerangkan, tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *