Diduga Aniaya Siswa hingga Robek Gendang Telinga, Guru Honorer di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Polri115 Dilihat
banner 468x60

PIDIE JAYA – Blusuk.online – Seorang guru honorer berinisial MK (34) yang mengajar di SMP Negeri 1 Bandar Baru, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah MK diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa di bawah umur.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 19 Agustus 2025. Kejadian penganiayaan terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di lingkungan sekolah.

banner 336x280

Korban diketahui bernama Muhammad Farezki Fakhri (14), seorang pelajar asal Gampong Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, saat itu korban diminta untuk duduk oleh tersangka dalam rangka pengarahan kegiatan karnaval HUT Kemerdekaan RI. Namun karena korban tidak segera mengikuti arahan, MK mengaku emosi dan menepuk kedua telinga korban secara bersamaan sebanyak satu kali.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka serius berupa robek pada gendang telinga, yang membuatnya harus menjalani operasi medis di RSUD Pidie Jaya. Saat ini, kondisi korban dilaporkan masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil visum korban, serta pengakuan dari tersangka sendiri, penyidik akhirnya menetapkan MK sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polres Pidie Jaya.

“Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja.

Pihak Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak di wilayah hukumnya. Penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjamin perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan, khususnya di lingkungan pendidikan.

[Nyak Joni]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *