Delapan Batang Ganja Ditemukan di Ladang Warga Merek, Polres Karo Amankan Seorang Petani

Polri351 Dilihat

Karo – Blusuk.online –  Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Karo kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus kepemilikan ganja dalam bentuk tanaman di Kecamatan Merek. Dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Tigapanah AKP Dedy Syahputra, S.H., M.H., seorang pria berinisial H.S.G. (29) berhasil diamankan di Desa Partibi Lama, Rabu (20/5/2026) pagi.

Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai petani itu diamankan saat berada di kawasan perladangan Parhuta Hutan, Desa Partibi Lama. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan narkotika jenis ganja kering siap pakai yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka.

banner 336x280

Kapolres Karo Pebriandi Haloho melalui Kabag Ops Jonista Tarigan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penindakan yang dilakukan personel Polsek Tigapanah sekitar pukul 08.40 WIB.

Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dewasa yang diduga memiliki narkotika jenis ganja. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas sandang milik tersangka, ditemukan ganja beserta barang bukti lainnya,” ujar Kompol Jonista Tarigan, Kamis (21/5) di Mapolres Karo.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan ke area perladangan milik tersangka. Di lokasi itu, polisi menemukan delapan batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi bervariasi antara 85 sentimeter hingga 165 sentimeter.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket ganja kering berupa daun, ranting dan biji ganja seberat netto 1,28 gram yang dibungkus plastik bening, satu bungkus kertas linting merek ROYO, serta delapan batang tanaman ganja basah dengan berat netto mencapai 8,8 kilogram.

Proses penyitaan barang bukti dipimpin langsung Kabag Ops bersama Kasat Narkoba Jhonny H. Pardede, Kapolsek Tigapanah dan personel Satresnarkoba Polres Karo yang turun langsung ke lokasi penemuan tanaman ganja tersebut.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kompol Jonista menegaskan, Polres Karo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke wilayah pedesaan dan perladangan guna memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Karo.

Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kabupaten Karo. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *