Dalam Sepekan, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Cabul dan Persetubuhan terhadap Anak

Polri40 Dilihat
banner 468x60

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam perlindungan terhadap anak dengan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Januari 2026.


Kasus pertama terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Simpang Karo, Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Korban berinisial AKM (10) diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh RHN (50), seorang wiraswasta yang merupakan tetangga korban.

banner 336x280


Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat tersangka meminta korban untuk membeli tabung gas dan kemudian menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumah tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban berhasil melarikan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang selanjutnya melaporkannya ke pihak kepolisian.


Kasus kedua terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Pondok GB I PT Gunung Bangau, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba. Korban berinisial SSKL (12) diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh NT (21), seorang buruh harian lepas.
Dalam kasus ini, tersangka diduga mengajak korban untuk bertemu dan kemudian melakukan serangkaian tindakan asusila. Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga, yang selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan segera melakukan langkah-langkah penyidikan, antara lain membawa korban ke RSUD Kotapinang untuk dilakukan Visum et Repertum, memeriksa saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah dalam masing-masing perkara, sehingga para terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara tegas, profesional, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
Sehubungan dengan pengungkapan kasus tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengajak seluruh orang tua, keluarga, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap anak-anak. Di tengah kesibukan aktivitas sehari-hari, perhatian, pengawasan, dan kasih sayang kepada anak harus tetap menjadi prioritas utama guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *