Cegah Peredaran Sabu, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pengedar, Sita 39,79 Gram

Polri58 Dilihat

KARO — Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial J.S.A. (44) dan M.B.A. (40) di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek.

banner 336x280

 

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti diduga sabu dengan total berat netto mencapai 39,79 gram.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap J.S.A. yang dilakukan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo pada Kamis (3/9/2026) di sebuah rumah di Desa Situnggaling.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 35,11 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan dua bal plastik klip kosong, satu pipet yang digunakan sebagai sekop, kotak kacamata, potongan plastik hitam, satu kaleng rokok Surya serta satu unit handphone Vivo.

 

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap J.S.A. Dari hasil pengembangan dan informasi yang diperoleh, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.

 

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan M.B.A. di depan sebuah rumah di Desa Situnggaling. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 4,68 gram yang disimpan di dalam jaket milik M.B.A.

 

Dari tangan M.B.A., petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya timbangan elektrik, plastik klip kosong, kotak berwarna hitam, satu unit handphone Vivo, kotak rokok Sampoerna, jaket berwarna cokelat serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

 

Dengan demikian, total barang bukti diduga sabu yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku mencapai 39,79 gram.

 

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., mengatakan kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Karo dalam mencegah peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika dan mencegah barang terlarang tersebut beredar lebih luas di tengah masyarakat.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *