BNCT dan PT PDS Tegaskan Upah dan Hak Normatif Pekerja Telah Diselesaikan Sesuai Ketentuan

Medan42 Dilihat

Belawan | Blusuk.online

Menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar terkait isu ketenagakerjaan di lingkungan operasional pelabuhan, PT Belawan New Container Terminal (BNCT) bersama perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, PT PDS, menyampaikan klarifikasi resmi guna memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik.

banner 336x280

Corporate Secretary PT BNCT, Rizki Affandi Nasution, menegaskan bahwa seluruh proses hubungan kerja yang melibatkan tenaga operasional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Terkait informasi mengenai dugaan tunggakan upah, dapat kami sampaikan bahwa PT PDS telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran upah dan hak-hak normatif pekerja. Tidak terdapat upah yang belum dibayarkan,” ujar Rizki dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, berakhirnya hubungan kerja terhadap sejumlah tenaga kerja terjadi semata-mata karena berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Seluruh pekerja yang masa kontraknya telah selesai disebut telah menerima dan menyepakati berakhirnya hubungan kerja tersebut sebagaimana tertuang dalam PKWT serta diperkuat melalui Perjanjian Bersama yang ditandatangani para pihak.

Lebih lanjut disampaikan, PT PDS telah membayarkan seluruh hak normatif pekerja, termasuk uang kompensasi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara itu, Corporate Secretary PT PDS menegaskan bahwa perusahaan senantiasa mematuhi regulasi dan terus berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Sebagai entitas yang bergerak di sektor operasional pelabuhan internasional, BNCT dan PT PDS menyatakan komitmennya dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis, profesional, dan transparan sesuai koridor hukum. Perusahaan juga menghormati setiap dinamika hubungan kerja serta mendukung penyelesaian melalui mekanisme yang sah dan konstruktif.

Melalui klarifikasi ini, BNCT dan PT PDS berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang komprehensif serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

(Arianto)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *