Karo – Blusuk.online – Perselisihan dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan ke pihak kepolisian di wilayah hukum Polsek Juhar akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi kepolisian.
Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan di Mapolsek Juhar pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai. Dalam perkara itu, pelapor berinisial RBS (63), seorang petani warga Kecamatan Kabanjahe, melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan jalan perladangan Kuta Batu, Desa Pernantin Dusun Tigasiempat, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.
Sementara pihak terlapor yakni RMT (46), seorang petani warga Desa Pernantin, Kecamatan Juhar.
Kapolsek Juhar, Pelita Ginting, menjelaskan proses penyelesaian dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan korban mencabut laporan pengaduannya.
“Polri siap memfasilitasi penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice, khususnya untuk perkara yang memenuhi syarat dan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak,” ujar Kapolsek.
Ia menerangkan, pelapor dan terlapor telah menandatangani surat perdamaian tertanggal 5 Mei 2026. Selain itu, pelapor juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi kepada pihak kepolisian.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, Polsek Juhar akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar penghentian proses penyelidikan serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kapolsek menambahkan, langkah restorative justice diharapkan mampu menjaga hubungan sosial masyarakat tetap harmonis serta mengedepankan penyelesaian yang humanis dan berkeadilan.
[Redaksi]












