Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

Polri56 Dilihat

 

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

banner 336x280

Karo -Blusuk online

Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika, Satresnarkoba Polres Karo menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Kandibata, Dusun III, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (7/9/2026).

 

Kegiatan tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., bersama Kanit II Satresnarkoba Ipda Henry Damanik, S.H., serta personel Satresnarkoba Polres Karo.

Dalam pelaksanaan GSN, petugas turut didampingi perangkat Desa Kandibata, yakni Kadus III Jerry Barus, Kadus V Hardianta Pelawi, dan Kasi Pemerintahan Eifel Sinulingga.

Petugas menyisir lokasi yang diduga menjadi barak tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, tepatnya di kawasan perbatasan Desa Kandibata dengan Desa Sukarame. Namun, saat penggerebekan dilakukan, petugas tidak menemukan orang maupun barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.

Meski demikian, sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas terlarang, personel Satresnarkoba bersama perangkat desa kemudian menghancurkan dan membakar bangunan yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Joni H. Pardede, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *