Berawal dari Informasi Warga, Polsek NA IX-X Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu

Polri60 Dilihat
banner 468x60

LABUHANBATU – Blusuk.online – Jajaran Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (13/12/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial KS alias Irul (23), warga Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram.

banner 336x280

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek NA IX-X AKP Yustina, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan upaya penyamaran, petugas berhasil mengamankan tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Arwin.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.

HUMAS POLRES LABUHANBATU

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *