Ancam Sebar Video Pribadi, Pria Asal Labusel Diamankan Sat PPA PPO Polres Karo

Polri549 Dilihat

Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Kasus dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten bermuatan asusila kembali terjadi di wilayah Kabupaten Karo.

Seorang pria berinisial A.S. (35), warga Labuhanbatu Selatan, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan video pribadi milik seorang perempuan berinisial L. (37).

banner 336x280

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di kedai kopi miliknya di Kecamatan Kabanjahe.

Korban kemudian diberitahu oleh suaminya bahwa ia menerima kiriman video melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang diduga milik tersangka.

Video yang dikirimkan tersebut berisi rekaman pribadi korban dengan durasi masing-masing 12 menit 11 detik dan 19 menit 50 detik. Tidak hanya menyebarkan video, tersangka juga diduga melakukan ancaman akan menyebarluaskan konten tersebut secara lebih luas. Bahkan, beberapa anggota keluarga korban dilaporkan turut menerima kiriman video serupa.

Merasa dirugikan dan keberatan atas perbuatan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Karo guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik dari Satuan Reserse PPA & PPO Polres Karo langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka A.S. yang kemudian mengakui perbuatannya terkait dugaan penyebaran konten asusila tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 9 HD berwarna silver beserta kartu SIM yang digunakan untuk mengirimkan video.

Kapolres Karo melalui Kasat PPA PPO Iptu Tina, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi dan tidak menyalahgunakannya untuk tindakan yang melanggar hukum serta merugikan orang lain.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *