Labuhanbatu — Blusuk.online – Dalam rangka memberantas peredaran gelap narkotika, Polsek Panai Tengah jajaran Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah rumah kosong yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu, pada Kamis malam, 2 Oktober 2025.


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun II, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.


Dipimpin langsung oleh IPDA F. Rajagukguk, S.H., dan didampingi IPDA Erik R. Hutabarat serta beberapa personel lainnya, tim melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan. Hadir pula Kepala Dusun II, Ahmad Fauzi, yang turut menyaksikan jalannya kegiatan terseb
Meski saat penggerebekan tidak ditemukan tersangka maupun aktivitas transaksi narkoba, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Di antaranya adalah plastik klip transparan kosong, dua buah mancis, dua alat hisap sabu (bong), serta dua skop kecil yang terbuat dari pipet plastik.
Berdasarkan keterangan warga dan Kepala Dusun II, rumah kosong itu sering dimanfaatkan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan “Ojek” untuk melakukan transaksi narkoba. Sayangnya, saat penggerebekan berlangsung, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Kepala Dusun dan warga sekitar mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polsek Panai Tengah. Mereka berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka dari bahaya narkoba.
Kapolsek Panai Tengah, AKP Basyaruddin Siregar, S.E., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan menindak setiap pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Kegiatan GSN tersebut selesai sekitar pukul 20.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Panai Tengah memastikan bahwa informasi lanjutan dan perkembangan penanganan kasus ini akan terus dilaporkan kepada pimpinan.
HUMAS
[Redaksi]