Karo – Blusuk.online – Kurang dari 24 jam setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka atas nama Ganda Nainggolan (27) akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tanah Karo pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson, S.T, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, tersangka Ganda Nainggolan telah menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Tanah Karo. Setelah diamankan, kami langsung melakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya pada Sabtu (27/9) pagi di Mapolres.
Pencarian dan Penemuan Barang Bukti

Tidak hanya melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian juga langsung melakukan pencarian terhadap barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka. Proses ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson.
Hasil pencarian berhasil menemukan sejumlah barang bukti penting, yakni:

(satu) buah cincin emas (satu) buah kalung emas
Uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000
Pakaian korban
Pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksinya
“Barang bukti telah kami amankan. Saat ini, pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti tambahan serta menggali lebih dalam motif pelaku atas perbuatan keji yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,” tegas Kasat Reskrim.
Kronologi Kejadian
Diketahui, korban Melky Refanta Perangin-angin (32) sebelumnya ditemukan tewas terkubur di bawah pohon kopi di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, pada Selasa (16/9/2025) malam.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban terakhir kali terlihat dijemput oleh tersangka Ganda Nainggolan sebelum akhirnya dinyatakan hilang dan ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Komitmen Polisi
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan menggelar press release resmi terkait perkembangan penyidikan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang.
[Redaksi]