Karo – Blusuk.online – Personel Polsek Kutabuluh, Polres Tanah Karo, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di sebuah gubuk terpencil pada Selasa (31/3/2026) dini hari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Kutabuluh–Lau Rakit, Desa Kuta Galuh, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Tersangka berinisial J.B (52), yang diketahui merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai petani, diamankan tanpa perlawanan.
Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reserse Narkoba AKP JH Pardede menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di dalam gubuk.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya. Tersangka juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa,” ujar AKP JH Pardede, Jumat (3/4/2026).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat netto 1,70 gram, satu bal plastik klip kosong berles merah, satu unit timbangan elektrik, satu tas samping warna hitam bertuliskan “Forever”, serta satu unit handphone android.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi guna membantu aparat dalam mengungkap kasus serupa.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
[Redaksi]












