Polsek Kampung Rakyat Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Teluk Panji, Dua Pria Diamankan

Polri43 Dilihat
banner 468x60

Kampung Rakyat, Blusuk.online – Labuhanbatu Selatan – Personel Polsek Kampung Rakyat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial LS (42) dan AK alias Wawan (31) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun V Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (21/2/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., atas arahan Kapolres Polres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

banner 336x280

Sekira pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan mengamankan LS yang berada di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,48 gram, satu unit handphone merek Oppo A12, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, LS mengaku memperoleh barang tersebut dari AK alias Wawan. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AK sekitar pukul 14.45 WIB di Dusun Teluk Panji I, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.

Dari tangan AK, petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,38 gram bruto, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, satu gunting kecil, satu kaca pirex, satu sekop kecil, uang tunai Rp500.000, satu dompet, serta satu unit handphone merek Tecno Spark warna putih. AK diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 0,86 gram bruto. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut serta total uang tunai Rp700.000.

Kapolres Polres Labuhanbatu Selatan melalui Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” ujar Kapolsek.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *