Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku utama berinisial DWN alias Wawan (22) berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Kebun Sei Kebara Afd II Blok M, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Korban, Faris Halawa (37), warga Desa Aek Batu, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3685 YAS, dua unit telepon genggam, serta dompet berisi uang tunai dan kartu ATM.
Menurut keterangan korban, saat dirinya bekerja menunas di kebun bersama istri, sepeda motor miliknya diparkir dalam keadaan terkunci stang. Namun, setelah selesai bekerja, korban mendapati sepeda motor dan barang-barang di bagasi telah hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Torgamba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan DWN alias Wawan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya yang masih berstatus DPO, masing-masing berinisial PA dan MLP.
Polisi kemudian menyita satu unit HP Oppo A53 milik korban dari tangan pelaku.
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual melalui seorang perantara bernama Ginting, warga Dusun Bagan Toreh, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba. Dari tangan Ginting, motor tersebut dijual kepada seorang wanita berinisial TML dengan harga Rp2 juta.
Petugas kemudian mengamankan Ginting dan menyita sepeda motor Honda Revo BK 3685 YAS dari rumah TML. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3685 YAS
1 lembar STNK dan 1 buah buku BPKB kendaraan
1 unit HP Oppo A53
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Sujono, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat personel Unit Reskrim Polsek Torgamba dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja anggota di lapangan yang cepat mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama serta mengamankan barang bukti. Saat ini, dua rekan pelaku masih dalam pengejaran, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” ujar AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Jumat (7/11/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi kerja atau tempat sepi, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda.
“Polres Labuhanbatu Selatan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
[Jamal simbolon]
