8,82 Gram Sabu Disita, Pria di Singa Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

Polri31 Dilihat

Karo – Blusuk.onlineSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo kembali melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial LPK (36), warga Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, diamankan bersama lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,82 gram.

banner 336x280

Penangkapan tersebut dilakukan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah.

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., menjelaskan, penindakan dilakukan setelah personel mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang kemudian diketahui berinisial LPK.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan area di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 8,82 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan dua lembar tisu, satu kemasan lulur berwarna hijau bertuliskan Herborist, serta satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna hitam.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Karo terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

LPK kini diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Karo.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *