417 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Terima Remisi HUT ke-81 RI, 16 Orang Bebas Murni

Polri617 Dilihat

Kabanjahe, Karo – Blusuk.onlineSebanyak 417 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

banner 336x280

 

Penyerahan remisi dilaksanakan melalui upacara di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Kabanjahe, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Kegiatan tersebut digelar setelah upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo.

 

Upacara penyerahan remisi dihadiri Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) dr. Antonius Ginting, S.Pog., M.Kes., Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P., Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Herdian B. Panjaitan, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Danyon 125/Simbisa Letkol Inf Hari Mughnii Nagara, S.E., M.H.I., serta unsur Forkopimda lainnya.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sebanyak 417 warga binaan memperoleh Remisi Umum dengan besaran pengurangan masa pidana yang berbeda-beda.

 

Untuk Remisi Umum I (RU I), sebanyak 55 orang mendapatkan remisi satu bulan, 94 orang dua bulan, 103 orang tiga bulan, 90 orang empat bulan, 46 orang lima bulan, dan satu orang menerima remisi enam bulan.

 

Sementara itu, Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada 28 warga binaan. Rinciannya, dua orang memperoleh remisi satu bulan, dua orang dua bulan, 12 orang tiga bulan, empat orang empat bulan, dan delapan orang lima bulan.

 

Dari keseluruhan penerima remisi tersebut, sebanyak 16 warga binaan dinyatakan bebas murni terhitung mulai tanggal (TMT) 17 Agustus 2026.

 

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan sekaligus menjadi momentum untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.

 

Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik. Bagi yang mendapatkan kebebasan, jadikan momentum ini sebagai awal untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Pebriandi.

 

Ia juga mengajak masyarakat agar memberikan kesempatan kepada warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidana untuk kembali berbaur dan berkontribusi secara positif di lingkungan masing-masing.

 

Yang terpenting adalah bagaimana setelah kembali ke masyarakat dapat menjaga perilaku, tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan menjadi bagian dari masyarakat yang produktif,” katanya.

 

Usai upacara, Bupati Karo bersama jajaran Forkopimda didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe memberikan ucapan selamat kepada para warga binaan penerima remisi. Momen tersebut ditandai dengan salam-salaman sebagai bentuk dukungan dan apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani.

 

Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *