Kotapinang — Blusuk.online – Sebanyak 33 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas III Kotapinang resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Panyabungan, berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.

Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Nomor: WP.2.PK.03.02–6662 tertanggal 12 Juni 2026 tentang pemindahan warga binaan antar lembaga pemasyarakatan.
Adapun 33 WBP yang dipindahkan tersebut di antaranya atas nama Rahmat Rifai alias Fai beserta warga binaan lainnya. Proses pemindahan dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pengelolaan warga binaan sesuai kebutuhan pembinaan serta kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan.
Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas guna memastikan keamanan dan ketertiban selama perjalanan hingga tiba di lokasi tujuan.
Pihak petugas memastikan proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Hingga kegiatan berakhir, situasi dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.
Pemindahan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pembinaan warga binaan serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.
[Jamal simbolon]

















