Belawan | Blusuk.online – Beredarnya video viral di media sosial yang menarasikan dugaan aksi teror terhadap ustadz dan jemaah masjid di Jalan Yong Panah Hijau, Kecamatan Labuhan Deli, akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Edy Suranta, pada Rabu (18/3/2026), menegaskan bahwa peristiwa dalam video tersebut bukanlah aksi teror, melainkan tawuran antarwarga.
“Perlu kami sampaikan bahwa kejadian dalam video tersebut merupakan aksi tawuran yang terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekira pukul 05.00 WIB di wilayah Yong Panah Hijau, antara warga Lingkungan VII dan Lingkungan VIII,” jelasnya.
Ia menerangkan, saat kejadian berlangsung, sejumlah tokoh masyarakat bersama warga setempat turut melakukan upaya pembubaran dan pengejaran terhadap para pelaku tawuran.
“Tokoh masyarakat seperti Ketua BKM, kepala lingkungan (Kepling), Ketua Remaja Masjid, serta warga lainnya melakukan pengejaran terhadap para pelaku tawuran,” lanjutnya.
Sekira pukul 07.00 WIB, situasi mulai kondusif setelah para pelaku tawuran membubarkan diri. Namun, kondisi kembali memanas saat seorang wanita berinisial HSH, warga Lingkungan VII, datang sambil membawa senjata tajam.
“Dari arah pelaku tawuran, datang seorang wanita berinisial HSH dengan membawa sebilah pedang dan sempat mengucapkan ancaman kepada salah satu tokoh masyarakat bernama Andika,” ungkap Kompol Edy.
Menanggapi hal tersebut, para tokoh masyarakat langsung mengamankan wanita tersebut dan membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Terhadap perempuan berinisial HSH telah diproses hukum karena membawa atau memiliki senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum tentu benar serta selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkannya.
“Masyarakat diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial. Apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center 110 Polri,” tutupnya.
(Arianto)


















