Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Tangkap Pelaku Penggelapan di Alfamart, Kerugian Capai Rp108 Juta

Polri203 Dilihat
banner 468x60

Labuhanbatu – Blusuk.online – Kepolisian Sektor (Polsek) Bilah Hulu berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh seorang karyawan minimarket Alfamart yang berada di Jalan Ampera, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku berinisial DWS (25) alias Deden, warga Kabupaten Padang Lawas Utara, ditangkap di Kota Sibolga pada Minggu malam, 12 Oktober 2025.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari pihak manajemen Alfamart terkait hilangnya sejumlah uang dan barang milik toko. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah mengambil uang hasil penjualan dari dalam brankas toko, lalu melarikan diri dengan membawa kunci, handphone operasional, serta dokumen penting toko.

banner 336x280

Kejadian ini pertama kali diketahui pada Jumat pagi, 10 Oktober 2025. Setelah dilakukan pengecekan dan melihat rekaman CCTV, terlihat pelaku mengambil uang tunai dari brankas toko tanpa izin. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp108.678.913,-.

Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos. kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan pengejaran terhadap pelaku. Setelah dilakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone merek Samsung dan Oppo, tujuh buah kunci toko, dua puluh dua lembar bon faktur, satu potong baju warna hijau muda yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta uang tunai sebesar Rp640.000,-.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, menyatakan bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Mapolsek Bilah Hulu.

Atas perbuatannya, tersangka DWS dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

HUMAS POLRES LABUHANBATU

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *