Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu di Sei Tampang

Polri78 Dilihat
banner 468x60

polreslabuhanbatu – Blusuk.online – Labuhanbatu
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., bersama anggota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.


Penangkapan dilakukan pada Senin (09/02/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

banner 336x280

Adapun identitas pelaku yang diamankan yakni IHSAN PRAMBUDI alias ICAN (23), seorang wiraswasta, warga Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menjelaskan bahwa sebelumnya, pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku sering menjual narkotika jenis sabu di Desa Sei Tampang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam sebuah rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, dari kantong saku celana sebelah kanan pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip besar yang berisi lima bungkus plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu. Dari kantong belakang celana sebelah kanan juga ditemukan uang tunai sebesar Rp220.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu (bong), dua buah mancis, gunting, pipet kecil berbentuk sekop, kaca pirex, serta plastik klip kosong.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial KUPIT, warga Negeri Lama, yang saat ini masih dalam pencarian setelah berhasil melarikan diri. Petugas telah melakukan upaya pencarian, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,27 gram, empat bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan diduga sabu dengan berat bruto total 0,61 gram, satu kaca pirex bekas bakar berisikan diduga sabu dengan berat bruto 1,30 gram, satu bungkus plastik klip besar kosong, sepuluh plastik klip kecil kosong, satu kaca pirex, satu pipet kecil berbentuk sekop, satu mancis warna hijau terpasang jarum, satu mancis senter warna biru, satu alat hisap sabu (bong), satu gunting, serta uang tunai sebesar Rp220.000.

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Humas)

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *