Blusuk.online – Labuhanbatu Utara, 28 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan ini, dua orang pria asal Bekasi diringkus saat mengendarai truk box bermuatan ganja, setelah sempat menabrak pos polisi dan melarikan diri.
Kejadian berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Pos Timbangan LLAJ Membang Muda, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni JJS alias Udin (31) dan JFH alias Nando (38), keduanya merupakan warga Bekasi. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 1,4 kilogram (brutto) yang dibungkus menggunakan koran dan dimasukkan dalam plastik.
Kepala Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri SH MH, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah truk box berwarna kuning membawa narkoba dari arah Medan menuju Rantauprapat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II, IPDA R. Situngkir SH, melakukan penyetopan terhadap truk di depan Pos Lantas Polsek Kualuh Hulu. Namun, pengemudi tidak mau berhenti dan justru menabrak Kapos Lantas, IPDA Sandro F. Panjaitan,” ujar IPTU Arwin dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Setelah menabrak pos polisi, truk tersebut melarikan diri ke arah Jalinsum Gunting Saga. Dalam pengejaran, petugas melihat pelaku membuang beberapa bungkusan dari truk. Kendaraan tersebut akhirnya berhasil dihentikan di depan Pos Timbangan LLAJ Membang Muda, dan kedua pelaku langsung diamankan.
Tim kemudian melakukan penyisiran di sepanjang jalur pelarian dan berhasil menemukan dua bungkusan ganja kering dengan berat total 1,4 kilogram.
“Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa ganja tersebut milik mereka dan akan diserahkan kepada seseorang bernama Fadli. Narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial AN, warga Medan, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tambah Arwin.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
2 bungkus plastik asoy hitam berisi ganja kering, dikemas dengan koran (1,4 Kg brutto)
1 kotak mie instan bertuliskan “Ekomie”
1 plastik asoy merah
1 unit handphone Samsung warna biru
1 unit handphone Oppo warna biru
1 unit truk box Isuzu warna kuning dengan nomor polisi B 9924 KXW
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu.
Sementara itu, IPDA Sandro F. Panjaitan, yang menjadi korban dalam insiden tabrakan saat penyergapan, telah dilarikan ke RS Royal Prima Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
(Humas Polres Labuhanbatu)
[Heri]