Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga berhasil diungkap dengan cepat oleh Sat Reskrim Polres Tanah Karo.
Seorang pria berinisial APZ (27) berhasil diamankan petugas pada Senin (23/3/2026) subuh, tidak lama setelah melakukan aksinya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di depan Kesling Kabanjahe. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam tahun 1996 dengan nomor polisi BB 3766 VC, serta satu buah obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Korban diketahui bernama Yulius Zai (23), warga asal Nias yang tinggal di Kabanjahe. Ia baru menyadari sepeda motornya hilang pada pagi hari setelah diberitahu oleh rekannya, Jaya Delau, bahwa kendaraan yang diparkir di halaman kos telah raib.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan langsung membuat laporan ke Polres Karo,” ujar Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T, Jumat (10/4/2026) pagi di Mapolres Karo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Karo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari satu jam setelah menerima informasi awal, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka beserta barang bukti.
“Begitu menerima informasi adanya pencurian sepeda motor, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya,” jelas AKP Eriks.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan aksinya dengan menggunakan obeng untuk merusak kunci sepeda motor korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 hingga 12 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karo.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan serta menggunakan kunci tambahan guna mencegah tindak kejahatan,” tutupnya.
[Redaksi]












