Pidie Jaya, BlusukOnline – Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya berhasil menyelesaikan perkara dugaan penggelapan sepeda motor melalui jalur restorative justice atau perdamaian, Jumat (19/9/2025).

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Meureudu Iptu Mustafa Kamal, S.Pd.I., menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 29 Juli 2025. Korban, Saifuddin bin Armansyah, melaporkan dua terlapor berinisial PE dan NR atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

Peristiwa terjadi pada Senin (28/7/2025) di sebuah kilang kayu di Desa Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu. Setelah dilakukan mediasi di Mapolsek Meureudu, kedua belah pihak sepakat damai secara kekeluargaan dengan disaksikan perangkat gampong, keluarga, dan saksi.

Dalam kesepakatan, terlapor PE dan NR mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Sepeda motor Honda Beat BL 5271 OM milik korban yang sempat dikuasai pihak ketiga juga sudah dikembalikan dalam kondisi baik dan lengkap oleh Unit Reskrim Polsek Meureudu.

Kedua pihak sepakat tidak akan saling menuntut setelah menandatangani surat pernyataan perdamaian. Proses damai ini turut disaksikan langsung oleh Kapolsek Meureudu, perangkat desa, keluarga, serta saksi-saksi yang hadir.
“Penyelesaian perkara lewat restorative justice ini sejalan dengan prinsip kepolisian yang mengedepankan pendekatan humanis, apalagi kedua pihak masih ada hubungan keluarga,” ungkap Kapolsek Meureudu, Iptu Mustafa Kamal.
—
🖊️ Laporan: Nyak Joni | Blusuk Online