Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Sabu di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe

Polri68 Dilihat
banner 468x60

Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Seorang pria berinisial B (44) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis sabu di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di pinggir jalan wilayah Kecamatan Kabanjahe. Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,75 gram. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu lembar tisu warna putih, satu potongan plastik warna hitam, satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna silver, serta satu unit mobil Isuzu Traga warna putih bernomor polisi BK 9304 EQ berikut kunci kontak.
Tersangka B diketahui berjenis kelamin laki-laki, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Pemberantasan narkotika merupakan prioritas Polri untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, karena tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak dapat berjalan maksimal,” ujar AKBP Eko Yulianto, Kamis (8/1/2026) siang di Mapolres Tanah Karo.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Eko Yulianto juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo atas dedikasi dan kinerja dalam pengungkapan kasus ini. Ia sekaligus berpamitan dan menyatakan akan melaksanakan alih tugas ke satuan dan wilayah baru.
AKBP Eko berharap Polres Tanah Karo ke depan semakin solid, profesional, serta konsisten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Tanah Karo.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *