Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial PEM (43), yang diketahui sebagai warga Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, berhasil ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di Desa Aek Popo, Kecamatan Merek. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba, ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,11 gram, satu lembar tisu, sebuah dompet warna pink, dan uang tunai sebesar Rp 250.000.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, dalam keterangannya pada Selasa pagi, 9 September 2025, di Mapolres Tanah Karo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo,” ujar Kapolres.
Tersangka PEM akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika. Upaya ini juga sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Karo berharap masyarakat turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi atau laporan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
[Redaksi]