Karo, 2 Oktober 2025 – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Pelaku berinisial RDB (25), seorang petani asal Desa Nangbelawan, diamankan di rumah kontrakannya pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di sekitar lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus besar ganja kering seberat 190 gram, 19 amp ganja seberat total 27,19 gram, 13 lembar potongan kertas koran, uang tunai Rp20.000, satu tas selempang hitam, dan 1 unit handphone Android merk Infinix,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Kamis (2/10) pagi di Mapolres.
RDB mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini ditahan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Kami akan tindak tegas setiap pelaku demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
RDB dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
[Redaksi]