polreslabuhanbatu – Blusuk.online – Labuhanbatu
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2026.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MT (42) di sebuah pondok yang berada di area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, tepatnya di Jalan KH. Adam Malik Bypass, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula pada Rabu, 4 Februari 2026, sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu, Team I Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit I menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 14.12 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di dalam sebuah pondok di area perkebunan sawit. Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan laki-laki yang diketahui berinisial MT (42).
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,72 gram, yang berada di lantai tepat di bawah kaki tersangka.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, demi mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari narkotika.
(Humas)
[Redaksi]













