Labuhanbatu – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba, dengan barang bukti sabu seberat total 712,11 gram bruto, ratusan pil ekstasi, dan psikotropika jenis Happy-5.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di Perumahan DL Sitorus, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Tim yang dipimpin AKP Iwan Mashuri bersama Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H. langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial IS.

Dari tangan IS, petugas menyita sabu seberat 13,2 gram bruto, 86 butir pil ekstasi, 28 butir pil Happy-5 (Erimin 5), serta barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan elektrik, tas selempang, dan handphone. Hasil interogasi terhadap IS mengungkap bahwa sebagian besar sabu telah dititipkan kepada rekannya berinisial TK.
Tim bergerak cepat untuk menangkap TK yang diketahui berada di Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar. Penangkapan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Saat penggeledahan di rumah TK, polisi menemukan sabu dengan berat total 712,11 gram bruto yang dikemas dalam beberapa paket siap edar, serta sejumlah pil psikotropika dan alat komunikasi.
IS mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok di wilayah Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Sabu seberat 1 kilogram itu dibeli seharga Rp400 juta untuk diedarkan di wilayah Rantauprapat dan sekitarnya. Sedangkan pil ekstasi dan psikotropika diperoleh dari seorang warga Rantau Selatan yang identitasnya telah dikantongi dan saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap keduanya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras tim Satresnarkoba. Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika di daerahnya.
[Redaksi]