Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pencurian, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Kabanjahe, Karo , blusuk online–
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial DJS (38), warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, diamankan petugas pada Selasa (24/2/2026).
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kota Cane, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” ujar AKP Eriks.
Kasus ini berawal dari laporan korban Elisabet br Bangun (57), petani warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket. Pada Jumat (20/2/2026), korban hendak mengambil uang yang disimpan di rumahnya untuk membeli pupuk, namun merasa curiga karena jumlah uang yang disimpan berkurang.
Sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama anaknya kembali menghitung uang tersebut dan mendapati adanya kekurangan. Selain uang, perhiasan emas dan suasa yang disimpan di tempat yang sama juga diketahui telah hilang.Adapun rincian kerugian korban meliputi emas seberat 23 mayam, suasa 1,5 mayam, uang tunai sebesar Rp5.000.000 serta Rp236.000.000, dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp240 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Payung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Hendry I. Damanik melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabanjahe.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam angkutan kota Merga Silima. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
(Redaksi Blusuk Online)













